Pelaku Perampokan Taksi Online di Makassar Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron
Tim Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pelaku perampokan yang menimpa pengemudi taksi online di Makassar setelah pelaku tersebut buron selama tiga bulan. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Once Daeng Oyo, Kecamatan Panakukang, yang merupakan area tempat pelaku sering berkumpul.
Pelaku yang berinisial AP ditangkap terkait peristiwa perampokan yang terjadi pada Oktober 2024 di Jalan Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Makassar. Dalam kejadian tersebut, korban yang merupakan pengemudi taksi daring mengalami penganiayaan dan kehilangan barang berharga berupa ponsel dan tas kecil.
Kejadian bermula saat AP dan rekannya memesan layanan taksi daring untuk perjalanan menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros melalui aplikasi media sosial. Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta sopir untuk berhenti di Jalan Baji Ateka. Saat kendaraan berhenti, pelaku bersama rekannya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan merampas barang-barang miliknya.
Rekaman CCTV yang berhasil diperoleh polisi menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan dua pelaku terhadap korban. Korban berusaha melarikan diri dan mencari perlindungan di sebuah ruko, namun dikejar dan dipukuli hingga mengalami luka lebam di kepala dan pipi. Setelah berhasil mengambil ponsel dan tas korban, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi mengungkapkan bahwa saat ini satu pelaku sudah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku bahwa uang hasil penjualan ponsel curian digunakan untuk berfoya-foya, termasuk pesta minuman keras dan membeli narkotika. Barang bukti ponsel yang dicuri telah dijual dan saat ini berada di Timika, Papua.