Nasional ยท 13 Jan 2026 09:12

Mahasiswa Uji Konstitusionalitas Pasal Izin Demo dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi atas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur kewajiban pemberitahuan atau izin terlebih dahulu kepada pihak berwenang sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik, yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan.

Dalam permohonannya, para mahasiswa menyoroti rumusan Pasal 256 KUHP yang dianggap menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rawan, karena memberikan kemungkinan untuk menganggap tindakan demonstrasi tanpa izin sebagai tindak pidana. Pasal tersebut menetapkan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II bagi yang menggelar demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat berwenang, apabila aksi tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Kuasa hukum para pemohon menyampaikan bahwa pasal ini menggabungkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa definisi yang jelas dan terstruktur, sehingga membuka peluang penafsiran yang luas dan potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Kondisi demikian dianggap bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa, yang mensyaratkan hukum harus jelas dan pasti.

Selain itu, pasal ini dinilai tidak membedakan secara tegas antara pelanggaran prosedural administratif dan tindakan yang secara substantif membahayakan kepentingan hukum. Hal ini dianggap menjadikan hukum pidana sebagai instrumen utama untuk merespons aktivitas warga negara, yang bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Para pemohon juga menyoroti penggunaan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif dalam pasal tersebut, seperti "kepentingan umum", "keonaran", dan "huru-hara", tanpa batasan yang dapat diukur secara objektif. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga negara dalam mengetahui perilaku yang dilarang dan kapan tindakan dapat dipidana, sementara aparat penegak hukum diberikan ruang penafsiran yang terlalu luas.