Politik ยท 05 Jan 2026 08:35

Komisi VII DPR Dorong Regulasi Dana Minimal untuk Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali

Dalam upaya mengarahkan pariwisata Bali menuju kualitas yang lebih baik, Komisi VII DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur kewajiban wisatawan mancanegara untuk memiliki saldo tabungan minimal saat berkunjung ke Pulau Dewata. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menata sektor pariwisata agar lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat lokal.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Chusnunia Chalim, menjelaskan bahwa aturan mengenai saldo minimal tersebut bertujuan memastikan bahwa wisatawan yang datang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menutupi kebutuhan selama berada di Bali, serta menghindari berbagai masalah sosial yang selama ini muncul, seperti wisatawan yang berupaya mencari pekerjaan ilegal atau terlantar karena kehabisan dana.

Menurutnya, model pengaturan seperti ini bukan hal baru dan telah diterapkan di sejumlah negara seperti Thailand, Jepang, Korea Selatan, Inggris, dan Australia. Negara-negara tersebut menetapkan persyaratan saldo minimum sebagai mekanisme untuk menjamin kenyamanan dan keamanan wisatawan sekaligus menjaga stabilitas sosial ekonomi destinasi wisata.

Lebih lanjut, Chusnunia menilai bahwa regulasi ini akan menggeser fokus pariwisata Bali dari pendekatan kuantitas kunjungan menuju pariwisata berkualitas yang menitikberatkan pada pengalaman wisata yang bermakna dan kepatuhan terhadap aturan. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat setempat secara lebih intensif, terutama melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), homestay, serta sektor kuliner yang autentik.

Hal ini sejalan dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) yang menekankan pada pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Data dari World Travel & Tourism Council (WTTC) menunjukkan bahwa destinasi yang memberdayakan masyarakat lokal mampu meningkatkan pendapatan hingga 30 persen lebih tinggi dibandingkan destinasi yang kurang inklusif. Selain itu, laporan dari United Nations World Tourism Organization (UNWTO) mengindikasikan bahwa destinasi yang menerapkan prinsip pariwisata berkualitas memiliki tingkat kunjungan ulang yang lebih tinggi hingga 25 persen dibandingkan destinasi konvensional.