Politik ยท 06 Jan 2026 10:44

Ketua KPK Tegaskan Penunjukan Lima Penyidik Jadi Kapolres Merupakan Kewenangan Polri

Penunjukan lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kepala kepolisian resor (kapolres) di sejumlah daerah merupakan wewenang penuh dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Setyo menyampaikan bahwa lima penyidik yang kini mengemban tugas sebagai kapolres telah memiliki masa dinas yang cukup lama di KPK, sehingga penempatan kembali ke institusi Polri dianggap sebagai bagian dari proses penyegaran karier. "Saya kira kewenangan sepenuhnya ada di Mabes Polri untuk menentukan," jelas Setyo usai menghadiri acara di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia.

Lima perwira yang dialihkan tugasnya tersebut adalah Boy Jumalolo sebagai Kapolres Tangerang Selatan, Banten; Bayu Anuwar Sidiqie yang menjabat Kapolres Situbondo, Jawa Timur; Dikri Olfandi sebagai Kapolres Magelang, Jawa Tengah; Bagus Priandy di Kapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara; serta Hidayat Perdana yang kini menjabat Kapolres Kuantan Singingi, Riau.

Ketua KPK turut memberikan ucapan selamat kepada kelima penyidik tersebut atas pengangkatannya. Ia juga berharap bahwa prestasi dan capaian selama mereka bertugas di KPK dapat diteruskan dalam posisi baru sebagai kapolres. Terlebih, semangat integritas dan pemberantasan korupsi yang telah tertanam di KPK diharapkan dapat dibawa ke lingkungan kerja yang baru.

Lebih jauh, penempatan para penyidik KPK ke posisi kapolres di berbagai wilayah dianggap dapat memperkuat kolaborasi antara KPK dan aparat kepolisian daerah dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK selama ini menjalankan tugas koordinasi dan supervisi secara intensif dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, yang mencakup pencegahan korupsi dan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.