Politik ยท 12 Jan 2026 13:18

Jaksa Khawatir Laporan Audit Kasus Nadiem Makarim Disalahgunakan di Luar Sidang

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan kekhawatirannya terkait potensi penyalahgunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang melibatkan Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa alat bukti tersebut sebaiknya hanya diperlihatkan di ruang persidangan, bukan diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya di luar pengadilan.

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Roy menjelaskan bahwa sesuai Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, penuntut umum hanya boleh memperlihatkan alat bukti kepada terdakwa dengan izin hakim ketua sidang dan menanyakan relevansi alat bukti tersebut. Selanjutnya, Pasal 142 KUHAP juga mengatur bahwa tersangka atau terdakwa tidak berhak menerima salinan alat bukti dari penuntut umum.

Roy menambahkan bahwa laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berjudul "PE.03.03/R/SP/92920 tahun 2025" tertanggal 4 November 2025, hanya diserahkan kepada majelis hakim untuk diperlihatkan kepada terdakwa saat persidangan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen tersebut di luar proses peradilan.

Majelis hakim dalam putusan sela memerintahkan penuntut umum menyerahkan daftar barang bukti beserta laporan audit BPKP dan dokumen terkait kepada Nadiem Makarim sebelum memasuki tahap pembuktian. Perintah ini bertujuan untuk menjamin hak terdakwa atas peradilan yang adil (fair trial), termasuk hak pembelaan dan pembuktian terbalik seperti diatur dalam Undang-Undang Tipikor, serta untuk kelancaran proses pemeriksaan perkara.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022. Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun berdasarkan hasil perhitungan BPKP.