Ekonomi ยท 10 Jan 2026 07:46

Direktorat Jenderal Pajak Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pegawai Terlibat Suap Pengurangan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pengurangan nilai pajak. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemecatan, sebagai bentuk penegakan integritas dan akuntabilitas di lingkungan DJP.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa apabila ada bukti pelanggaran, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap sejumlah pegawai DJP.

Dalam kesempatan tersebut, Rosmauli juga menyampaikan dukungan penuh DJP terhadap tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan merupakan kewenangan KPK dan DJP menghormati asas praduga tak bersalah selama proses tersebut berlangsung.

Lebih lanjut, DJP menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik. DJP juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai aturan perundang-undangan.

Rosmauli mengimbau seluruh pegawai DJP untuk selalu menjaga integritas, patuh pada kode etik, dan menghindari segala bentuk gratifikasi maupun praktik yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak.