Politik ยท 08 Jan 2026 10:51

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Laporkan Harta Kekayaan pada 2025

Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menetapkan sebanyak 501 aparatur sipil negara (ASN) dan 18 pejabat dari badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025. Pelaporan ini dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Jumlah wajib lapor LHKPN tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 540 ASN. Penyesuaian ini dilakukan setelah dilakukan verifikasi dan pembaruan data oleh Inspektorat Daerah Blora. Dari data awal yang diterima KPK, sejumlah ASN dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat, karena telah pensiun atau meninggal dunia, sehingga daftar wajib lapor disesuaikan menjadi 501 orang hingga awal Januari 2026.

Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menjelaskan bahwa pembaruan data tersebut telah disampaikan kepada admin KPK, sehingga nama-nama yang tidak lagi memenuhi kriteria telah dihapus dari daftar. Namun, ia menambahkan bahwa pembaruan data masih dapat dilakukan sampai batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Hal ini memberikan kesempatan bagi instansi terkait untuk memastikan data yang akurat dan mutakhir.

Seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan pemerintah daerah diwajibkan melaporkan LHKPN tanpa terkecuali, tanpa memandang kelas jabatan. Bahkan pejabat dengan jabatan terendah seperti kepala subbagian di badan maupun dinas harus melaksanakan kewajiban ini. Hal ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan mencegah potensi konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah.

Data pelaporan LHKPN di Kabupaten Blora menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi. Hingga awal Januari 2026, tingkat pelaporan mencapai 100 persen berdasarkan data yang tercatat pada laman resmi KPK. Pengelolaan data pelaporan ASN dilakukan oleh admin dari Inspektorat Daerah, sementara untuk pejabat BUMD dikelola oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora. Sedangkan pejabat legislatif dan eksekutif melaporkan langsung ke KPK.