Mahasiswa Uji Konstitusionalitas Pasal Izin Demo dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi
Menurut para mahasiswa, ketentuan ini berpotensi menimbulkan efek jera yang berlebihan hingga membuat warga negara enggan menyampaikan pendapat di muka umum karena takut berhadapan dengan proses pidana. Padahal, demonstrasi merupakan salah satu bentuk hak konstitusional dan sarana penting dalam demokrasi untuk memberikan koreksi terhadap kekuasaan.
Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta MK menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga pasal tersebut dicabut. Sebagai alternatif, mereka mengusulkan agar pasal tersebut disempurnakan dengan menambahkan frasa yang membatasi penerapan pasal hanya untuk perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud jahat (mens rea) dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Permohonan ini diajukan oleh 13 mahasiswa, antara lain Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, dan lainnya, dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin, 12 Januari 2026, dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Proses pengujian materi KUHP dan KUHAP yang baru ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa ketentuan hukum pidana tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan argumen para pemohon secara cermat dalam memutuskan apakah Pasal 256 KUHP sesuai dengan konstitusi atau perlu dibatalkan.