Kemendagri Perkuat BPBD di Seluruh Daerah Indonesia Melalui Regulasi Baru
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh daerah di Indonesia untuk membentuk dan memperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas ancaman bencana yang dihadapi oleh berbagai wilayah di tanah air.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Desember 2025 menjadi landasan hukum bagi pembentukan dan penguatan struktur organisasi BPBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Regulasi ini menegaskan bahwa BPBD harus berfungsi sebagai perangkat daerah yang fokus pada pelaksanaan urusan kebencanaan dengan struktur organisasi yang jelas dan kepemimpinan yang definitif.
Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam Permendagri ini adalah posisi kepala BPBD yang kini menjadi kepala perangkat daerah secara resmi, bukan lagi dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat komando dan mempercepat proses pengambilan keputusan dalam penanggulangan bencana.
Selain pengaturan struktur organisasi, regulasi ini mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan berbagai pertimbangan seperti jumlah penduduk, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana yang dihadapi oleh daerah tersebut. Hal ini bertujuan agar kapasitas BPBD dapat disesuaikan dengan tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing daerah.
Permendagri juga mengatur pembentukan unsur pengarah BPBD yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan keuangan daerah. Dengan demikian, setiap daerah dapat menyesuaikan kelembagaan BPBD sesuai dengan kondisi dan sumber daya yang dimiliki, tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas.