KPK Terus Bahas Penyesuaian Internal Terkait Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka masih melakukan pembahasan internal terkait penyesuaian operasional akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penerapan kedua regulasi tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum di lembaga antirasuah tetap berjalan sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Penyesuaian ini dianggap penting agar seluruh prosedur dan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang termaktub dalam KUHP dan KUHAP.
Budi menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan regulasi, KPK tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP yang sudah berlaku. Ia menambahkan, secara khusus ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP memberikan ruang bagi penerapan prinsip lex specialis, yang berarti Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK masih berlaku sebagai instrumen hukum utama dalam penanganan kasus korupsi.
Dengan adanya ketentuan lex specialis ini, KPK meyakini tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan tugasnya memberantas tindak pidana korupsi. Prinsip tersebut memastikan bahwa aturan khusus yang mengatur pemberantasan korupsi tetap dapat diterapkan meskipun terdapat pembaruan dalam KUHP dan KUHAP.
Penetapan KUHP baru dilakukan melalui pengesahan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023. Namun, sesuai dengan Pasal 624 KUHP, peraturan ini baru mulai berlaku tiga tahun setelah pengundangan, yaitu pada 2 Januari 2026.