Kementerian ATR/BPN Pastikan Pemegang Girik Tetap Bisa Ajukan Sertifikat Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penegasan kepada masyarakat yang masih memegang dokumen girik agar tidak khawatir terkait status kepemilikan tanah mereka. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa girik yang masih dimiliki masyarakat dapat dijadikan dasar untuk mengajukan sertifikat tanah melalui kantor pertanahan setempat.
Berbagai kekhawatiran muncul di kalangan masyarakat mengenai keberlakuan girik sebagai bukti kepemilikan tanah, terutama menyusul adanya regulasi baru yang mengatur penghapusan surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa surat tanah lama tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, dan tanah tersebut menjadi milik negara.
Meski demikian, girik tidak serta-merta hilang fungsi. Dokumen tersebut tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk mengajukan sertifikat, masyarakat diharuskan melengkapi dokumen dengan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang didukung oleh minimal dua saksi yang mengetahui kondisi fisik tanah tersebut. Biasanya, saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengenal riwayat tanah tersebut.
Dalam hal biaya pengurusan sertifikat, Shamy Ardian menjelaskan bahwa besaran biaya bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi. Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mendapatkan simulasi biaya serta persyaratan yang diperlukan. Semua biaya yang dikenakan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk informasi lebih lengkap dan transparan, masyarakat dianjurkan langsung menghubungi kantor pertanahan setempat.
Pemerintah terus mengupayakan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sertifikat tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui oleh negara dan memberikan perlindungan hukum secara penuh bagi pemilik tanah di masa depan. Dengan demikian, masyarakat yang masih memegang girik diimbau untuk tidak takut dan segera mengurus sertifikat tanahnya demi kepastian hak dan perlindungan hukum.