Internasional ยท 07 Jan 2026 15:41

PBB Tegaskan Operasi Militer AS di Venezuela Melanggar Hukum Internasional

Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, mengeluarkan peringatan keras terkait operasi militer yang dilakukan Amerika Serikat di Venezuela. Turk menilai tindakan militer tersebut telah melanggar prinsip-prinsip fundamental hukum internasional yang melarang penggunaan kekerasan dalam penyelesaian klaim teritorial maupun politik.

Pernyataan ini disampaikan melalui sebuah unggahan di platform media sosial X pada Selasa, 6 Januari 2026. Turk menegaskan bahwa operasi militer yang dilancarkan AS di wilayah Venezuela menandai pelanggaran terhadap norma dasar yang menuntut negara-negara untuk tidak menggunakan kekerasan dalam memperjuangkan tuntutan politik maupun klaim wilayah.

Operasi militer besar-besaran oleh pasukan AS terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan penggulingan Manuel Antonio Noriega dari Panama. Dalam operasi tersebut, Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, beserta istrinya, Cilia Flores, ditangkap dan dipindahkan ke Amerika Serikat untuk menjalani proses hukum.

Maduro dan Flores kemudian tampil di pengadilan federal di Manhattan pada 5 Januari 2026. Keduanya membantah semua tuduhan yang diajukan berdasarkan dakwaan dari pemerintahan Presiden Donald Trump. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 16 Maret 2026.

Langkah Amerika Serikat ini memicu reaksi luas di kancah internasional, terutama di Dewan Keamanan PBB. Dalam pertemuan darurat yang digelar, mayoritas anggota Dewan Keamanan mengutuk tindakan AS tersebut dengan alasan pelanggaran terhadap Pasal 2 Piagam PBB yang mengatur larangan penggunaan kekerasan antar negara.